Langsung ke konten utama

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

CONTOH ANGGARAN DASAR PRIMER KOPERASI PULANMENDIDIK

 

BAB I

PENDIRIAN

Bagian Kesatu

Nama dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

 

(1)          Koperasi ini bernama PRIMKOP PULANMENDIDIK dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “Koperasi”.

 

(2)          Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap):

 

(3)          Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas baik di dalam maupun di luar negeri sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.

 

 Bagian Kedua

Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi

Pasal 2

 

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

 

Pasal 3

 

Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Pasal 4

 

(1)          Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi yaitu:

a.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.            Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.            Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.             Kemandirian.

 

(2)          Dalam mengembangkan Koperasi, Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a.            Pendidikan perkoperasian;

b.            Kerja sama antarkoperasi.

 

(3)          Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

  

Bagian Kedua

Visi, Misi, dan Tujuan

Pasal 5

 

Visi Koperasi adalah menjadi mitra yang handal dalam perdagangan dan permodalan usaha anggotanya.

 

Pasal 6

 

Misi Koperasi adalah menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan efektif, efisien, dan transparan.

 

Pasal 7

 

(1)          Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

 

(2)          Dalam mencapai tujuan yang ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.

  

Bagian Keempat

Jangka Waktu Berdiri

Pasal 8

 

Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.

  

Bagian Kelima

Jenis Koperasi

Pasal 9

 

Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen.

  

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

 

(1)          Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2)          Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(3)          Pengertian keanggotaan sebagaimana pada ayat (1) di atas termasuk para pendiri.

  

Bagian Kedua

Syarat Keanggotaan

Pasal 11

 

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi adalah sebagai berikut:

1.            Warga Negara Indonesia.

2.            Anggota Paguyuban PulanMendidik.

3.            Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya).

4.            Berdomisili di seluruh wilayah Indonesia termasuk juga yang untuk sementara waktu sedang berada di luar negeri.

5.            Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.

6.            Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 12

 

(1)          Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah  dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.

 

(2)          Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.

 

(3)          Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

  

Bagian Ketiga

Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 13

 

(1)          Keanggotaan berakhir apabila:

a.            Anggota yang bersangkutan meninggal dunia;

b.            Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;

c.            Berhenti atas permintaan sendiri;

d.            Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi; atau

e.            Berakhirnya keanggotaan Koperasi mulai berlaku sah pada saat penghapusan pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari Buku Daftar Anggota Koperasi disertai Surat Pemberhentian dan lampirannya.

 

(2)          Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

 

(3)          Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota dalam rangka pemberhentian anggota.

 

(4)          Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dikembalikan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

  

Bagian Keempat

Kedudukan Anggota sebagai Pemilik

Pasal 14

 

Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan, dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk:

1.            Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin.

2.            Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada Koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya.

3.            Berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Koperasi.

  

Bagian Kelima

Kedudukan Anggota Pengguna Jasa

Pasal 15

 

(1)          Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap Koperasi.

 

(2)          Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari Koperasi.

  

Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 16

 

Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1.            Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya, dan keputusan Rapat Anggota.

2.            Menghadiri Rapat Anggota.

3.            Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Koperasi.

4.            Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi.

5.            Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

6.            Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

Pasal 17

 

Setiap anggota berhak:

1.            Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

2.            Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak.

3.            Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas dan Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

4.            Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

5.            Mendapatkan pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi.

6.            Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

7.            Membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus.

8.            Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang telah dilakukan oleh tiap-tiap anggota dengan Koperasi.

9.            Mendapatkan pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan/atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.

  

Bagian Ketujuh

Calon Anggota

Pasal 18

 

Yang dimaksud dengan calon anggota ialah:

1.            Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan-simpanan terutama simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; atau

2.            Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan-simpanan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasinya dan belum menandatangani Buku Daftar Anggota.

 

Pasal 19

 

(1)          Calon anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a.            Memperoleh pelayanan Koperasi.

b.            Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.

c.            Mengajukan pendapat, saran, dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.

d.            Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.

 

(2)          Calon anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a.            Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

b.            Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi.

c.            Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.

d.            Memelihara dan menjaga nama baik serta kebersamaan dalam Koperasi.

 

(3)          Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai anggota.

 

(4)          Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas tidak terpenuhi maka yang bersangkutan dilarang memperoleh fasilitas Koperasi seperti yang disebutkan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.

  

BAB III

MODAL KOPERASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 20

 

(1)          Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

 

(2)          Modal sendiri dapat berasal dari:

a.            Simpanan pokok;

b.            Simpanan wajib;

c.            Dana cadangan;

d.            Hibah;

 

(3)          Modal pinjaman berasal dari:

a.            Anggota;

b.            Koperasi lain dan/atau anggotanya;

c.            Bank dan lembaga keuangan lainnya;

d.            Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e.            Sumber lain yang sah.

 

(4)          Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

(5)          Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

  

Bagian Kedua

Simpanan Pokok

Pasal 21

 

(1)          Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya pada Koperasi, yang besarnya tercantum pada Anggaran Rumah Tangga yang pada saat keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, dan jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.

 

(2)          Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus disetorkan sekaligus pada saat menjadi anggota.

 

(3)          Mengenai simpanan pokok akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

  

Bagian Ketiga

Simpanan Wajib

Pasal 22

 

(1)          Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan wajib yang pada saat keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, dan jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.

 

(2)          Setiap anggota diwajibkan untuk menyetorkannya secara berkala.

 

(3)          Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

 

(4)          Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.

 

(5)          Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

 

(6)          Pengambilan simpanan wajib bagi anggota yang berakhir keanggotaannya tidak dapat diambil serta merta tanpa memperhatikan ekuitas Koperasi.

 

(7)          Setiap anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib dikenakan sanksi.

 

(8)          Besarnya simpanan wajib setiap anggota dan waktunya, pengembalian simpanan wajib serta sanksi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

(9)          Selain simpanan wajib secara berkala, Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib dalam periode tertentu untuk keperluan pengembangan usaha.

  

Bagian Keempat

Hibah

Pasal 23

 

(1)          Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.

 

(2)          Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.

 

(3)          Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat dibagikan kepada anggota, Pengurus, dan Pengawas baik secara langsung maupun tidak.

 

(4)          Ketentuan mengenai hibah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Bagian Kelima

Cadangan

Pasal 24

 

(1)          Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha.

 

(2)          Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 30% (tigapuluh persen) dari total simpanan wajib anggota.

 

(3)          Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini yang belum mecapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.

 

(4)          Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukup untuk menutupi kerugian hasil usaha maka kerugian tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.

 

(5)          Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling banyak 75% (tujuhpuluh lima persen) dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.

 

(6)          Sekurang-kurangnya 25% (duapuluh lima persen) dari dana cadangan harus tetap disimpan dan bersifat giro pada bank yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.

  

Bagian Keenam

Modal Pinjaman

Pasal 25

 

(1)          Modal pinjaman merupakan utang Koperasi baik jangka pendek maupun jangka panjang yang wajib dikembalikan pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang diperjanjikan.

 

(2)          Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berasal dari:

a.            Anggota;

b.            Koperasi lain dan/atau anggotanya;

c.            Bank dan lembaga keuangan lainnya;

d.            Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya;

e.            Sumber lain yang sah.

 

(3)          Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dihimpun oleh Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal sendiri.

 

(4)          Dalam jumlah tertentu modal pinjaman harus dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.

 

(5)          Ketentuan tentang modal pinjaman diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

  

Bagian Ketujuh

Modal Penyertaan

Pasal 26

 

(1)          Koperasi dapat menerima modal penyertaan dari:

a.            Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.            Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.

 

(2)          Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus turut menanggung resiko dan bartanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi.

 

(3)          Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas berlaku juga dalam hal pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan.

 

(4)          Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berhak mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.

 

(5)          Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam Koperasi.

 

Pasal 27

 

(1)          Modal penyertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat bersumber dari non-anggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu.

 

(2)          Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal sendiri.

 

Pasal 28

 

(1)          Modal penyertaan harus dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.

 

(2)          Perjanjian penempatan modal penyertaan dari pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas sekurang-kurangnya memuat:

a.            Nama Koperasi dan pemodal;

b.            Besarnya modal penyertaan;

c.            Usaha yang akan dibiayai dengan modal penyertaan;

d.            Pengelolaan dan pengawasan;

e.            Hak dan kewajiban dan spemodal dan Koperasi;

f.             Pembagian keuntungan;

g.            Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam Koperasi.

h.            Penyelesaian perselisihan.

  

Pasal 29

 

(1)          Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh Koperasi.

(2)          Ketentuan mengenai modal Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.


dan seterusnya ............

Komentar

Dunia dan Kehidupan