|
|
BAB I
PENDIRIAN
Bagian Kesatu
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
(1)
Koperasi ini bernama PRIMKOP PULANMENDIDIK
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “Koperasi”.
(2)
Koperasi ini berkedudukan di (alamat
lengkap):
(3)
Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.
Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
(1)
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e.
Kemandirian.
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
Pendidikan perkoperasian;
b.
Kerja sama antarkoperasi.
(3)
Koperasi sebagai badan usaha dalam
melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada
ayat (1) dan ayat (2) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
Bagian Kedua
Visi, Misi, dan Tujuan
Pasal 5
Visi Koperasi adalah menjadi mitra yang
handal dalam perdagangan dan permodalan usaha anggotanya.
Pasal 6
Misi Koperasi adalah menjalankan kegiatan
usaha perdagangan dengan efektif, efisien, dan transparan.
Pasal 7
(1)
Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.
(2)
Dalam mencapai tujuan yang ditetapkan,
Koperasi menyusun Rencana Strategis.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Berdiri
Pasal 8
Koperasi didirikan dalam jangka waktu
tidak terbatas.
Bagian Kelima
Jenis Koperasi
Pasal 9
Koperasi
ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1)
Anggota Koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(3)
Pengertian keanggotaan sebagaimana pada
ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
Bagian Kedua
Syarat Keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota Koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Anggota Paguyuban PulanMendidik.
3.
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya).
4.
Berdomisili di seluruh wilayah Indonesia
termasuk juga yang untuk sementara waktu sedang berada di luar negeri.
5.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis
untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan
hasil keputusan Rapat Anggota.
6.
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
(1)
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika
seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan
telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
(2)
Koperasi secara terbuka dapat menerima
anggota lain sebagai anggota luar biasa.
(3)
Tata cara penerimaan anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
(1)
Keanggotaan berakhir apabila:
a.
Anggota yang bersangkutan meninggal dunia;
b.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh pemerintah;
c.
Berhenti atas permintaan sendiri;
d.
Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak
memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran
Dasar atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi; atau
e.
Berakhirnya keanggotaan Koperasi mulai
berlaku sah pada saat penghapusan pencoretan nama anggota yang bersangkutan
dari Buku Daftar Anggota Koperasi disertai Surat Pemberhentian dan lampirannya.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)
Dalam hal anggota diberhentikan oleh
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d maka kepada yang
bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota dalam rangka
pemberhentian anggota.
(4)
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Sisa
Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dikembalikan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.
Bagian Keempat
Kedudukan Anggota sebagai Pemilik
Pasal 14
Kedudukan anggota
sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan, dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk:
1.
Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar
simpanan wajib secara rutin.
2.
Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk
ditempatkan pada Koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan
lainnya.
3.
Berpartisipasi
aktif pada setiap kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Koperasi.
Bagian Kelima
Kedudukan Anggota Pengguna Jasa
Pasal 15
(1)
Kedudukan
anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk
memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa
pinjaman oleh anggota terhadap Koperasi.
(2)
Setiap
anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari Koperasi.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya, dan keputusan Rapat
Anggota.
2.
Menghadiri
Rapat Anggota.
3.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan usaha Koperasi.
4.
Turut mengawasi
pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi.
5.
Melunasi
simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tata
caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
6.
Mengembangkan
dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 17
Setiap anggota berhak:
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus di luar Rapat Anggota baik
diminta atau tidak.
3.
Memilih
dan/atau dipilih menjadi Pengawas dan Pengurus sesuai persyaratan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
4.
Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
5.
Mendapatkan
pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi.
6.
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
7.
Membela
diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus.
8.
Mendapatkan
bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang telah dilakukan oleh
tiap-tiap anggota dengan Koperasi.
9.
Mendapatkan
pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari
keanggotaan, dan/atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
Bagian Ketujuh
Calon Anggota
Pasal 18
Yang dimaksud dengan calon anggota ialah:
1.
Bagi
orang yang belum membayar seluruh simpanan-simpanan terutama simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; atau
2.
Bagi
mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan-simpanan tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasinya dan belum
menandatangani Buku Daftar Anggota.
Pasal 19
(1)
Calon
anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.
Memperoleh
pelayanan Koperasi.
b.
Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.
Mengajukan
pendapat, saran, dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
d.
Tidak
berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.
(2)
Calon
anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
Segera
melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib
secara rutin sesuai ketentuan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi.
c.
Menaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
d.
Memelihara
dan menjaga nama baik serta kebersamaan dalam Koperasi.
(3)
Dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai
anggota.
(4)
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas tidak terpenuhi maka yang
bersangkutan dilarang memperoleh fasilitas Koperasi seperti yang disebutkan
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
BAB III
MODAL KOPERASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1)
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan
pokok;
b.
Simpanan
wajib;
c.
Dana
cadangan;
d.
Hibah;
(3)
Modal
pinjaman berasal dari:
a.
Anggota;
b.
Koperasi
lain dan/atau anggotanya;
c.
Bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d.
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber
lain yang sah.
(4)
Selain
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Koperasi dapat melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5)
Modal
awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi yang berasal dari simpanan pokok
dan simpanan wajib akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua
Simpanan Pokok
Pasal 21
(1)
Setiap
anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya pada Koperasi, yang besarnya
tercantum pada Anggaran Rumah Tangga yang pada saat keanggotaan diakhiri
merupakan suatu tagihan atas Koperasi, dan jika perlu dikurangi dengan bagian
tanggungan kerugian.
(2)
Uang
simpanan pokok pada prinsipnya harus disetorkan sekaligus pada saat menjadi
anggota.
(3)
Mengenai
simpanan pokok akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketiga
Simpanan Wajib
Pasal 22
(1)
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan wajib yang pada
saat keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, dan jika perlu
dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2)
Setiap
anggota diwajibkan untuk menyetorkannya secara berkala.
(3)
Koperasi
dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan pengembangan usaha dalam jumlah
dan waktu tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat
Anggota.
(4)
Simpanan
wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.
(5)
Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
(6)
Pengambilan
simpanan wajib bagi anggota yang berakhir keanggotaannya tidak dapat diambil
serta merta tanpa memperhatikan ekuitas Koperasi.
(7)
Setiap
anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib dikenakan sanksi.
(8)
Besarnya
simpanan wajib setiap anggota dan waktunya, pengembalian simpanan wajib serta
sanksi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(9)
Selain
simpanan wajib secara berkala, Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib dalam
periode tertentu untuk keperluan pengembangan usaha.
Bagian Keempat
Hibah
Pasal 23
(1)
Pengurus
atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak pemberian hibah atas persetujuan
Pengawas.
(2)
Hibah
yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik
langsung maupun tidak, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada
Menteri.
(3)
Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat dibagikan kepada anggota,
Pengurus, dan Pengawas baik secara langsung maupun tidak.
(4)
Ketentuan
mengenai hibah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Cadangan
Pasal 24
(1)
Dana
cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha.
(2)
Koperasi
menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk dana cadangan sehingga menjadi paling
sedikit 30% (tigapuluh persen) dari total simpanan wajib anggota.
(3)
Dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini yang belum mecapai jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas hanya dapat dipergunakan untuk
menutup kerugian Koperasi.
(4)
Dalam hal
dana cadangan yang ada tidak cukup untuk menutupi kerugian hasil usaha maka
kerugian tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi pada tahun berikutnya.
(5)
Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling banyak 75% (tujuhpuluh lima
persen) dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.
(6)
Sekurang-kurangnya
25% (duapuluh lima persen) dari dana cadangan harus tetap disimpan dan bersifat
giro pada bank yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Bagian Keenam
Modal Pinjaman
Pasal 25
(1)
Modal
pinjaman merupakan utang Koperasi baik jangka pendek maupun jangka panjang yang
wajib dikembalikan pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2)
Modal
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berasal dari:
a.
Anggota;
b.
Koperasi
lain dan/atau anggotanya;
c.
Bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d.
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya;
e.
Sumber
lain yang sah.
(3)
Modal
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dihimpun oleh Koperasi
dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal sendiri.
(4)
Dalam
jumlah tertentu modal pinjaman harus dituangkan dalam perjanjian yang
dikukuhkan oleh notaris.
(5)
Ketentuan
tentang modal pinjaman diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketujuh
Modal Penyertaan
Pasal 26
(1)
Koperasi
dapat menerima modal penyertaan dari:
a.
Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Masyarakat
berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.
(2)
Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus turut menanggung
resiko dan bartanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan modal
penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi.
(3)
Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas berlaku juga dalam hal pemerintah
dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan
modal penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang
dibiayai dengan modal penyertaan.
(4)
Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berhak
mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai modal
penyertaan.
(5)
Modal
penyertaan adalah unsur kewajiban dalam Koperasi.
Pasal 27
(1)
Modal
penyertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat bersumber
dari non-anggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu.
(2)
Jumlah
modal penyertaan harus berimbang dengan modal sendiri.
Pasal 28
(1)
Modal
penyertaan harus dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.
(2)
Perjanjian
penempatan modal penyertaan dari pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama Koperasi
dan pemodal;
b.
Besarnya
modal penyertaan;
c.
Usaha
yang akan dibiayai dengan modal penyertaan;
d.
Pengelolaan
dan pengawasan;
e.
Hak dan
kewajiban dan spemodal dan Koperasi;
f.
Pembagian
keuntungan;
g.
Tata cara
pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam Koperasi.
h.
Penyelesaian
perselisihan.
Pasal 29
(1)
Dana yang
dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk pengembangan usaha yang
dilaksanakan langsung oleh Koperasi.
(2)
Ketentuan
mengenai modal Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan lainnya.
dan seterusnya ............
Komentar
Posting Komentar