BAB I PENDIRIAN Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1 (1) Koperasi ini bernama PRIMKOP PULANMENDIDIK dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “Koperasi”. (2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap): (3) Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas baik di dalam maupun di luar negeri sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota. Bagian Kedua Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Pasal 3 Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 4...